Find Us On Social Media :

PNS Sumringah! Tanggal Segini Gaji Ke-13 Bakal Turun, Besaran Maksimal Sampai 24 Juta!

GridFame.id - Simak tanggal segini gaji PNS ke-13 akan cair.

Besaran maksimalnya bisa sampai Rp24 juta loh!

Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.

Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.

Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aturan lengkapnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permenkeu tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada 18 April 2022.

Berikut ini rincian besarannya:

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Baca Juga: PNS Bersorak! Sentuh Angka Sampai Puluhan Juta, Segini Besaran Terbaru Gaji ke-13 ASN yang Bakal Turun di Bulan Juli

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000