Lantas manakah instansi yang memberikan gaji paling tinggi diantara instansi yang lain?
Merujuk pada Perpes No.37 Tahun 2015 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji paling tinggi adalah PNS Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut ini rincian tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP berdasarkan aturan tersebut:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000;
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000;
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000;
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000;
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000;