GridFame.id- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Selain memiliki pendapatan yang stabil Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan jaminan pensiun yang menjanjikan.
Tak heran profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak diburu dan digadang-gadang masyarakat saat seleksi terbuka setiap kali diadakan penyelenggara.
Namun yang pasti sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada banyak tahapan yang harus dilalui para CPNS.
Tentu tahapan tersebut tidak mudah dan harus bersaing dengan sekian ratus ribu peserta yang lain.
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) layaknya juga penting untuk mengetahui mengenai pendapatan yang diterima setiap instansi.
Diketahui setiap instansi memiliki ketetapan masing-masing dalam menyalurkan pendapatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu sebelum mendaftar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebaiknya kita harus mengetahui penghasilan yang diterima setiap bulannya yang bisa berbeda.
Di mana penghasilan akan tergantung di instansi pemerintah mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bekerja.
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Berikut ini kita akan membahas mengenai penghasilan tertinggi PNS setiap bulannya dari salah satu instansi yang bisa mencapai 3 digit.
Jika Anda ingin mendapatkan penghasilan bulanan yang tinggi Anda harus memilih instansi yang memberikan tunjangan kinerja yang besar.
Lantas manakah instansi yang memberikan gaji paling tinggi diantara instansi yang lain?
Merujuk pada Perpes No.37 Tahun 2015 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji paling tinggi adalah PNS Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut ini rincian tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP berdasarkan aturan tersebut:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000;
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000;
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000;
Baca Juga: Bukan Mei atau Juni Ini Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PNS 2022
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000;
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000;
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000;
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000;
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000;
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000;
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 -28.914.875;
Baca Juga: Janda Duda PNS Masih Dapat Tunjangan Ternyata Segini Gaji Pensiunan Terbaru 2022
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000;
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900;
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000;
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600;
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025;
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487;
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862;
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950;
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412;
Baca Juga: Rekening PNS Bakal Banjir Uang Tunggu Transferan Juli 2022 Segini Besarannya
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500;
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000;
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375;
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875;
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800;
Itulah tadi rincian besaran tukin Pegawai Negeri Sipil DJP yang dinilai lebih tinggi dibanding instansi lain.
Bahkan dari besaran tersebut telah ada yang mencapai angka 3 digit untuk pendapatan per bualnnya.
Semoga bisa menjadi acuan Anda sebelum mendaftar dan memilih instansi pada rekrutmen CPNS tahun selanjutnya.
Baca Juga: Kabar Baik Ada Tunjangan hingga Rp1.8 juta Untuk PNS dari Pemerintah Ini Kriterianya