Di mana pengangkatan ini akan berfokus pada pemenuhan jabatan fungsional kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) sesuai dengan taegert RPKMN 20202-2024.
Adapun target tersebut adalah pemenuhanPuskesmas tanpa dokter. Kemudian 9 jenis jabatan fungsional sesuai dengan standar ketenagaan pada Permenkes No.43 tahun 2019.
Selain itu disebutkan dalam sumber berbeda, mengacu pada Peraturan Presiden No.38 Tahun 2020 kriteria nakes honorer yang akan diprioritaskan untuk mengisi jabatan PPK adalah 30 jenis jabatan fungsional kesehatan.
Mereka adalah dokter,, dokter gigi, perawat, bidan, perawat , bidan apotekeer/tenaga teknis kefarmasian, promotor kesehatan, nutrisionis, sanitarian , dan pranata laboratorium kesehatan.
Selanjutnya, pemenuhan 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya (dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya radiologi, dan dokter spesialis patologi klinik)
Ada pula mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi Kabupaten/Kota dengan status non ASN.
Memiliki latar belakang Pendidikan sminimal D3 Keshetan dan sudah terdata di SISDMK per 1 April 2022.
Tida lupa juga mereka yang telah mengantongi STR akktif untuk jabatan jabfug kesehatan sesuai dengan keputusan MENPAN RB No.980 2021 dan izin praktik/SIP (untuk bekerja di fasyankes).
Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak