GridFame.id -
Kabar bahagia datang untuk PPPK.
Tak hanya PNS, gaji pokok untuk PPPK juga turut dinaikkan.
Tentu saja hal ini membuat bahagia khususnya para guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
PPPK dan PNS sendiri memang memiliki perbedaan.
Dimana PPPK merupakan pegawai yang di kontrak berdasarkan keahlian khusus.
Untuk gaji tentu saja berbeda dengan PNS yang statusnya sebagai pegawai tetap.
Dalam hal ini, pemerintah mengatur besaran gaji PPPK dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Lalu berapa besaran gaji pokok untuk PPPK yang terbaru?
Baca Juga: PNS Sumringah! Tanggal Segini Gaji Ke-13 Bakal Turun, Besaran Maksimal Sampai 24 Juta!
Besaran Gaji PPPK
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar