Find Us On Social Media :

Ternyata Ini Nakes Honorer yang Diproritaskan Jadi PPPK

Krieria Nakes yang diangkat jadi PPPK

GridFame.id-Pemerintah pusat tekah memastikan akan memberikan prioritas bagi pegawai honorer tenaga kesehatan (naskes) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan jadi PPPK ini memang diberlakukan untuk honorer yang merupakan tenaga kesehatan (nakes).

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak kekurangan siginfikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit RS pemerintah daerah .

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya dikutip laman setkab.

Sementara itu Direktur Perencanaan Naskes Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Sugiyanto menyebut honorer nakes yang ada di dalam system data tersebut tidak akan otomatis menjadi ASN PPPK.

Namun ,mereka akan tetap mengikuti berbagai tahapan tes seleksi sebelum akhirnya menjadi PPPK.

“Nanti tergantung usulan emda erapa formasi yang dibutuhakna, Misalnya di situ (Si0SMDK) honorer yang berapa orang dan formasi yang dibutuhkan berapa orang sesuai usulan yang Pemda,” jelasnya sebagaiamana dikutip dari Kanal Youtube Ditjen Nakes.

“Nanti ada seleksi jadi prosesnya tetap ada seleksi,” imbuhnya

Lantas siapa saja nakes yang diprioritaskan menjadi PPPK di tahun 2022? Untuk melihat selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

 Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya

 

Sementatara itu jabatan yang diprirotaskan untuk menjadii PPK di 2022 adalah mereka mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJKM) 2020-2024.

Di mana pengangkatan ini akan berfokus pada pemenuhan jabatan fungsional kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU)  sesuai dengan taegert RPKMN 20202-2024.

Adapun target tersebut adalah pemenuhanPuskesmas tanpa dokter. Kemudian 9 jenis jabatan fungsional sesuai dengan standar ketenagaan pada Permenkes No.43 tahun 2019.

Selain itu disebutkan dalam sumber berbeda, mengacu pada Peraturan Presiden No.38 Tahun 2020 kriteria  nakes honorer yang akan diprioritaskan untuk mengisi jabatan PPK adalah 30 jenis jabatan fungsional kesehatan.

Mereka adalah dokter,, dokter gigi, perawat, bidan, perawat , bidan apotekeer/tenaga teknis kefarmasian, promotor kesehatan, nutrisionis, sanitarian , dan pranata laboratorium kesehatan.

Selanjutnya, pemenuhan 4 dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya (dokter spesialis dasar dan 3 dokter spesialis lainnya radiologi, dan dokter spesialis patologi klinik)

Ada pula mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi Kabupaten/Kota dengan status non ASN.

Memiliki latar belakang Pendidikan sminimal D3 Keshetan dan sudah terdata di SISDMK per 1 April 2022.

Tida lupa juga mereka yang telah mengantongi STR akktif untuk jabatan jabfug kesehatan sesuai dengan keputusan MENPAN RB No.980 2021 dan izin praktik/SIP (untuk bekerja di fasyankes).

 Baca Juga: Perbedaan Mencolok PPPK dan CPNS Mulai dari Gaji hingga Masa Kontrak