GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Saat ini setidaknya ada 13 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Namun dalam waktu dekat, kebijakan ganjil genap tersebut akan bertambah menjadi 12 menjadi total 25 ruas jalan Jakarta.
Adapun aturan ganjil genap ini diberlakukannya seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui diberlakukannya PPKM Jawa-Bali mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Mengingat hari ini adalah hari lahir pancasila, yang merupakan hari libur Nasional. '
Namun sama-sama seperti hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dua sesi.
Sebagaimana dikabarkan oleh Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya resminya @TMCPoldaMetro.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," seperti dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Selain kebijakan pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri No.20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
Baca Juga: Ingat! Lokasi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik Ini Daftarnya
Seperti diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diperluas dengan tujuan untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa luas jalan, seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan.
"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6.25 persen," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip tim GridFame.id.