Find Us On Social Media :

Ini Daftar Terbaru Jalan Ganjil Genap Jakarta 2022

Bogor terapkan sistem ganjil genap DKI Jakarta diperluas

GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Saat ini setidaknya ada 13 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

Namun dalam waktu dekat, kebijakan ganjil genap tersebut akan bertambah menjadi 12 menjadi total 25 ruas jalan Jakarta.

Adapun aturan ganjil genap ini diberlakukannya seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui diberlakukannya PPKM Jawa-Bali mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Mengingat hari ini adalah hari lahir pancasila, yang merupakan hari libur Nasional. '

Namun sama-sama seperti hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan ganjil genap di jalanan Jakarta terbagi dua sesi.

Sebagaimana dikabarkan oleh Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitternya resminya @TMCPoldaMetro.

"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," seperti dikutip dari Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Selain kebijakan pembatasan ganjil genap pada 13 ruas jalan itu juga sesuai dengan peraturan Inmendagri No.20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, Pergub Nomor 3 tahun 2021, Kepgub 208 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.

Baca Juga: Ingat! Lokasi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik Ini Daftarnya

Seperti diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diperluas dengan tujuan untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas akibat terjadi peningkatan volume kendaraan di beberapa luas jalan, seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai dilonggarkan.

"Berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6.25 persen," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip tim GridFame.id.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan dengan diterapkannya sistem ganjil genap ada 25 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 itu, diharapkannya kinerja lalu lintas akan membaik.

"jadi dengan diterapkan 25 ruas jalan, maka kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun, kita harapkan produktivitas masyrakat kembali naik," ujarnya.

Sementara itu, sistem ganjil genap Jakarta terbaru ini bakal mulai diterapkan pada awal bulan depan, tepatnya tanggal 6 Juni 2022. Adapun daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang bakal diterapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.

Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna SaidJalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka.

Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Ini Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Tersebut