Find Us On Social Media :

Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka Ini Berkas yang Harus Dipenuhi Peserta

Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini hal yang harus dipersiapkan

GridFame.id- Berikut ini seputar seleksi PPPK Guru tahap 3 dan berkas yang harus dipenuhi peserta.

Beberapa saat lagi akan ada pembukaan dan pelaksanaan pendaftaran guru PPPK tahap 3 tahun 2022.

Jika merujuk tahun sebelumnya diperkirakan rekrutmen PPPK tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan bulan Juni atau Juli.

Untuk itu segera siapkan dokumen pendaftaran karena seleksi PPPK (P3K) tahun 2022 akan dibuka.

Terutama bagi Anda yang ingin mendaftar entah yang baru atau tidak lulus dalam tahap pertama dan kedua simak informasinya di bawah ini.

Akan dibahas seputar PPPK Gurur Tahap 3 dan sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi.

Diketahui  pendaftar PPPK Guru tahun 2022 dibagi menjadi 2 kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Di mana pelamar prioriaras merupakan guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 dan pelamar prioritas 2 adalah guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Sebelum mebgikyti seleksi PPPK tahap 3 begini sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi dan dicek ulang.

 Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya

 

Pertama, Anda harus memastikan bahwa segala informasi data Dapodik ( SIMPKB ID, status terkoneksi Dapodik, dan juga perubahan terakhir data PTK sudah tepat).

Pastikan keempat data yang sudah di update tersebut sudah tepat dan tidak ada kesalahan lagi yang ditermui.

Kedua, data-data terkait data diri (NIK, TMT Awal Pengangkatan, NUPTK) sangat penting untuk menyinkronkan data diri yang Anda miliki dengan data yang terdapat di Dapodik.

Jadi pastikan bahwa operator sudah melakukan sinkronisasi di Dapodik dengan benar, sehingga terpantau terus perkembangannya.

Ketiga, terkait dengan jenis PTK, tanggal lahir, jeniis kepegawaian, Satminkal dan jenjang Pendidikan.

PTK diketahui berkaitan dengan ijazah terakhir guru bersangkutan yang melamar. Kemudian jenis Kepegawaian misalnya guru yang memiliki SK Bupati maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer daerah.

Namun jika guru yang mendaftar mempunyai SK Kepala Sekolah maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer sekolah. Dan juga mengenai kevaliditasan informasi Satminkal, hal iini berkaitan dengan informasi yang wajib dibaca,

 Baca Juga: Ternyata Ini Nakes Honorer yang Diproritaskan Jadi PPPK