Find Us On Social Media :

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Besar Mana Dibanding PNS?

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022

Atau biasanya aka nada kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Kemudian mengenai cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Cuti PPPK menurut peraturan tersebut adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan aturan mengenai gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di mana gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda tergantung juga dengan golongan yang dijabat saat ini.

Merujuk dari aturan tersebut, golongan tertinggi di golongan IVe mendapatkan penghasilan antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Sementara pendapatan terkecil berada di golongan IA yang mendapatkan gaji pokok per bulannya antara Rp1.5.60.800 hingga Rp2.335.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya.

Ia juga berhak mendapatkan uang pensiun saat sudah memasuki usianya yang akan didapatkan tiap bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya