Find Us On Social Media :

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Terbaru PPPK 2022 Besar Mana Dibanding PNS?

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022

GridFame.id-  Berikut ini gaji dan tunjangan terbaru PPPK 2022 yang banyak dicari masyarakat.

Diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menyetarakan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintanh dengan perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki standar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja. Disebutkan dalam Perpres No.98 tahun 2020 PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Berdasarkan aturan tersebut, profesi PPPK akan mendapat beberapa tunjangan diantaranya; tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku di PNS.

Kemudian mengenai gaji PPPK didasarkan pada aturan tersebut di mana pendapatan tertinggi berada di golongan XVII yang berkisafr Rp4.132.200- Rp6.786.500.

Sedangkan gaji terendah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berkisar Rp1.794.900- Rp2.686.200.

Untuk melihat gaji PPPK 2022 selengkapnya dapat Anda KLIK LINK Berikut.

 Baca Juga: Gaji ke-13 dan Tukin ASN Cair PPPK Juga Kebagian? Begini Jelasnya

 

Seorang PPPK disebutkan dalam pasal 3 Perpres tersebut akan memperoleh kenaikan gaji secara berkala.

Atau biasanya aka nada kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Kemudian mengenai cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Cuti PPPK menurut peraturan tersebut adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan aturan mengenai gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di mana gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda tergantung juga dengan golongan yang dijabat saat ini.

Merujuk dari aturan tersebut, golongan tertinggi di golongan IVe mendapatkan penghasilan antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Sementara pendapatan terkecil berada di golongan IA yang mendapatkan gaji pokok per bulannya antara Rp1.5.60.800 hingga Rp2.335.800.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan beberapa tunjangan setiap bulannya.

Ia juga berhak mendapatkan uang pensiun saat sudah memasuki usianya yang akan didapatkan tiap bulan.

Baca Juga: Kabar Gembira Nakes Non ASN Akan Diangkat Jadi PPPK Ini Kriterianya