Merujuk PP No.48 tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP No.56 Tahun 2012 tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pemerintah untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintahan.
Adapun gaji dari tenaga honorer tersebut hanya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan bagi daerah yang kekurangan anggaran hanya bisa mendapatkan Rp300 ribu.
Sedangkan jika nantinya kebijakan pemerintah ini jadi ditetapakan maka tenaga honorer akan dialihkan ke tenaga outsourcing atau diangkat menjadi PPPK.
Jika dialihkan ke outsourcing maka besaran gaji akan mengacu pada aturan Menteri Keuangan No.60 Tahun 20221 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anngaran 2022. Di mana besaran gaji pokok tersebut disebut dengan honorarium
Honorarium pekerja akan ditetapkan bersasar provinsi Kementerian/Lembaga tempat bekerja dan biasanya nilaunya berbeda untuk setiap wilayahnya, Namun yang pasti lebih menjamin daripada tenaga honorer.
Sedangkan mengenai pendapatan dari PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 2020 tentang gaji Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selanjutnya dikatakan dalam padal 3 Perpres tersebut PPPK dapat memperoleh gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-udangan.
Jika merujuk pada aturan yang ada gaji PPPK 2022diperileh paling besar pada golongan XVII Rp4.132.299- Rp6.786.500. Sedangkan terendah pada golongan I berada di angka Rp1.794.900 hingga Rp2.686.000.
Sedangkan dalam Perpres tersebut tepatnya pada pasal 4 ayar 1 disebutkan PPPK juga berhak mendapat tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. PPPK juga mendapat tunjangan diantaranya tunjangan kelurga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan lainnya.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Segera Dibuka Ini Berkas yang Harus Dipenuhi Peserta