GridFame.id– Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022 yang mengatur pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN dan penerimanya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkn pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2022.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non structural dan perguruan tinggi baru.
Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp3,21 trilliun sampai Rp24,13 trilliun.
Berikut rincian besarannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris Rp18,34 juta
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon