Find Us On Social Media :

Gaji ke-13 Cair Dalam Waktu Dekat Ini Besaran Sesuai Jabatan Rekening Auto Banjir Duit

Penjadwalan gaji ke-13 PNS dan besarannya di tahun 2022

GridFame.id– Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022 yang mengatur pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN dan penerimanya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkn pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2022.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non structural dan perguruan tinggi baru.

Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp3,21 trilliun sampai Rp24,13 trilliun.

Berikut rincian besarannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

Sekretaris Rp18,34 juta

 Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan

Anggota: Rp18,34 juta

Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon