GridFame.id– Pemerintah telah meresmikan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2022 yang mengatur pencairan THR dan Gaji ke-13 kepada para ASN dan penerimanya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkn pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2022.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga non structural dan perguruan tinggi baru.
Adapun besaran maksimal dari gaji ke-13 tersebut di rentang Rp3,21 trilliun sampai Rp24,13 trilliun.
Berikut rincian besarannya:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
Sekretaris Rp18,34 juta
Baca Juga: Sah Ini Penjadwalan Pencairan Gaji ke-13 PNS ATM Akan Penuh Transferan
Anggota: Rp18,34 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan dengan eselon
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
1. Pendidikan SD atau SMP
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan? Cek Tanggal Pastinya
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
2. SMA atau Diploma I sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
3. Diploma II dan Diploma III atau sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
Baca Juga: Fix! Ini Jadwal Resmi Pembayaran Gaji ke-13 PNS Bocoran Besaran yang Diterima Terkuak
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
4. S1 atau Diploma IV sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
5. S2 atau S3 sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta
Baca Juga: Asyik Dompet Makin Tebel Ini 3 Tunjangan Guru yang Dijadwalkan Cair Juni 2022