GridFame.id- Pemerintah Indonesia berencana membersihkan tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan.
Nantinya tenaga honorer tersebut akan digantikan oleh Aparatr Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Penghapusan tenaga honorer ini akan ditetapkan mulai November 2023 mendatang .
Diharapkan dengan adanya ketetapan ini tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di seluruh intansi pemerintahan Indonesia.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Bahkan dalam beleid pemerintah yang dikeluarkan MenPANRB No.8/185/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di mana surat ini ditujukan kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Dalam surat tersebut berisikan bahwa seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non PPPK, dan eks Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Selain hal tersebut, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Banding-bandingan Gaji PPPK, Outsourcing dan Honorer Gedean Mana? Ini Ulasannya
Meski ada peluang untuk menjadi ASN tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan tersebut.