Hanya tenaga honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa tenaga honorer yang diberikan kesempatan untuk diseleksi menjadi PPPK adalah sebagai berikut.
Tenaga honorer guru, tenaga penyuluh/pertanian/perikanan/peternakan dan tenaga teknis.
Adapun pengangkatan tenaga honorer ini menjadi ASN akan berlangsung melalui beberapa tahapan serta yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya akan terancam menjadi pegawai outsourcing (alih daya).
Jika merujuk pada kebijakan yang ada saat ini setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka adalah cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan operator komputer,
Dengan diberlakukannya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan akan dialihkan melalui outsourcing.
Baca Juga: Begini Nasib Honorer di Instansi Pemerintahan yang Tidak Lulus Seleksi PPPK