GridFame.id- Pemerintah telah memutuskan untuk melebur BPJS Kesehatan menjadi kelas standar per Juli 2022.
Jika dulunya pelayanan BPJS Kesehatan memiliki kelas sebagai pembeda setiap fasilitasnya.
Maka per Juli 2022, kelas yang ada di Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan resmi dihapus oleh pemerintah.
Sebagai gantinya akan ada kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di masyarakat.
Layanan kelas standar tersebut akan digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Lebih lanjut adanya ketetapan ini otomastis akan mengubah sistem pembayaran iuran/tagihan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Jika dulu peserta akan membayar tagihan/iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang diambil maka kini akan lebih disesuaikan dengan yang baru.
Kini iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.
Apa maksudnya?
Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Hal ini sebagaimana diungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasiona (DJSN) Asih Eka Putri.