Find Us On Social Media :

Berubah Lagi Begini Aturan Baru Tentang Iuran BPJS Kesehatan Semakin Murah atau Mahal?

Iuran BPJS Kesehatan akan berubah seiring dileburnya per kelas yang ada per Juli 2022

GridFame.id- Pemerintah telah memutuskan untuk melebur BPJS Kesehatan menjadi kelas standar per Juli 2022.

Jika dulunya pelayanan BPJS Kesehatan memiliki kelas sebagai pembeda setiap fasilitasnya.

Maka per Juli 2022, kelas yang ada di Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan resmi dihapus oleh pemerintah.

Sebagai gantinya akan ada kelas standar BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan di masyarakat.

Layanan kelas standar tersebut akan digabungkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.

Lebih lanjut adanya ketetapan ini otomastis akan mengubah sistem pembayaran iuran/tagihan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Jika dulu peserta akan membayar tagihan/iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang diambil maka kini akan lebih disesuaikan dengan yang baru.

Kini iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta.

Apa maksudnya?

Baca Juga: Begini Caranya Nonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Hal ini sebagaimana diungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasiona (DJSN) Asih Eka Putri.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalahh sesuai dengan besar penghasilan," ujarnya dikutip KOMPAS.

Ini berati bisa disimpulkan bahwa peserta yang berpenghasilan lebih besar  maka akan semakin  tinggi pula nominal iurannya. 

Asih membeberkan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, ungkap Asih, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan data survei yang ada.

Jadi untuk tahapan saat ini menurut keterangannya pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal nantinya. 

Dalam keterangan tersebut ia menampik juga terkait isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya yang akan dipatok Rp75 ribu.

Menurut yang ia tuturkan, saat ini pihakya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja