"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalahh sesuai dengan besar penghasilan," ujarnya dikutip KOMPAS.
Ini berati bisa disimpulkan bahwa peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin tinggi pula nominal iurannya.
Asih membeberkan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.
Selain itu, ungkap Asih, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan data survei yang ada.
Jadi untuk tahapan saat ini menurut keterangannya pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal nantinya.
Dalam keterangan tersebut ia menampik juga terkait isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya yang akan dipatok Rp75 ribu.
Menurut yang ia tuturkan, saat ini pihakya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja