Dengan kehadiran program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar taguhannya bisa membayar tunggakan debgan cara angsuran atau dicicil.
Nantinya peserta aan memilih berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari tteap menbayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Kartu BPJS Kesehatan penunggak tersebut bisa aktif kembali saat peserta melunasi keajibannya.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini sejumlah syarat yang bisa mengikuti program Rehab diantaranya; Pekerja Bukan Penerima Upaj (BPU) dan bukan Pekerja, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.
Peserta mendaftar melalui aplikasi Mibike JKN atau BOJS Kesehatan care center 165.
Maksimal periode tahapan pembayran adalah 12 bulan, status seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja