Find Us On Social Media :

Tiga Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Sat Set Agar Bisa Digunakan Kembali

Tiga cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah dapat dipilih salah satunya

GridFame.id- Berikut ini tiga cara  bayar tunggakan BPJS Kesehatan yang cepat dan mudah.

Peserta yang ingin segera melunasi tagihannya dapat menyimak tiga cara bayar BPJS Kesehatan yang super praktis.

Cara bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini juga harus dipraktekkan bagi mereka yang belum membayarnya hingga saat ini.

Diketahui pembayaran tagihan harus dilakukan peserta setiap bulan agar kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali untuk klaim fasilitas kesehatan.

Untuk Anda yang ingin mengecek tagihan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat melalui smartphone masing-masing.

Sebab pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online baik dari website maupun aplikasi  dan SMS.

Jika melalui website Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

Kemudian pilih menu ‘Cek Iuran BPJS Kesehatan’ yang ada di bagian kanan, lengkapi seluruh data diri yang diminta.

Setelah itu dapat mengetahui data mengenai tagihan BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan dalam  tampilan tersebut.

 Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tenang Bisa Dicetak Ulang Begini Caranya

Selain cara ini Anda juga dapat melihatnya melalui aplikasi JKN  maupun SMS ke nomor 087775500400.

Untuk cek melalui SMS jangan lupa gunakan format TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Lantas bagaiamana cara membayar jika ada tunggakan BPJS Kesehatan yang belum terlunasi?

Merujuk pada laman panduanbpjs, pembayaran tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, jika telat bayar 1-6 bulan saja kmaka pembayaran tunggakan masih bisa dilakukan melalui kantor pos, indomaret maupun Alfamart.

Namun berbeda dengan peserta yang memiliki keterlambatana hingga 1 tahun dalam membayar iuran BPJS Kesehatan maka pembayarannya bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Setelah nantinya peserta melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Jika ingin melakukan rawat inap maka disarankan menunggu dalam rentan waktu 45 hari setelah status diaktifkan kembali.

Karenanya, jika menggunakan fasilitas rawat inap pada kurun waktu 45 hari tersebut maka akan ditambah biaya 2.5 persen dari biaya rawat inap tersebut.

 Baca Juga: Begini Prosedur Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Melahirkan Bisa Pangkas Biaya Pengeluaran

 

Selain cara di atas, untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda juga dapat membayarnya secara dicicil.

Bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa memanfaatkan kehadiran program ‘Rehab’

Program Rehab adalah Rencana Pembayaran Iuran Tunggakan (Rehab) untuk meringankan pembayaran iuran tunggakan.

Dengan kehadiran program tersebut maka peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar taguhannya bisa membayar tunggakan debgan cara angsuran atau dicicil.

Nantinya peserta aan memilih berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari tteap menbayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Kartu BPJS Kesehatan penunggak tersebut bisa aktif kembali saat peserta melunasi keajibannya.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini sejumlah syarat yang bisa mengikuti program Rehab diantaranya;  Pekerja Bukan Penerima Upaj (BPU) dan bukan Pekerja, yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.

Peserta mendaftar melalui aplikasi Mibike JKN atau BOJS Kesehatan care center 165.

Maksimal periode tahapan pembayran adalah 12 bulan, status seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

 Baca Juga: Begini Caranya Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign Kerja