Find Us On Social Media :

Pensiunan, Janda, Duda PNS Juga Kebagian Pencairan Gaji ke-13 Segini yang Akan Didapatkan

Pensiunan, Janda, Duda PNS akan dapat pencairan gaji ke-13 di tahun 2022 segini besaran yang diterima

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Sementara gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300;

 Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya

 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 - Rp4.243.600;

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp312.160 - Rp386.960;