Find Us On Social Media :

Pensiunan, Janda, Duda PNS Juga Kebagian Pencairan Gaji ke-13 Segini yang Akan Didapatkan

Pensiunan, Janda, Duda PNS akan dapat pencairan gaji ke-13 di tahun 2022 segini besaran yang diterima

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160 - Rp549.300;

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660;

Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280 - Rp848.720;

Itulah tadi besaran gaji ke-13 yang mengacu pada besaran gaji pokok yang diterima pensiunan, janda, duda PNS 2022.

Semoga membantu.

 Baca Juga: Saldo ATM PNS Auto Gemuk Ini Info Terbaru dari Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2022