Find Us On Social Media :

Bermasalah Dengan Gaji ke-13 PNS Ini Tidak Akan Menerima Pencairannya Siapa Saja?

Bermasalah Dengan Gaji ke-13 PNS Ini tidak akan terima pencairannya

PNS, PPPK, Prajurit TNIm Anggota Polri, Pejabat Polri, Dewan Pengawas KPK, Pimpiman Lembaga Penyiaran Pulik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada lebaga penyiaran publik.

Wakil menteri dan staf khusu di lingkungan kementerian atau lembaga, hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc, Calon PNS, Pensiunan dan penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan Sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lantas siapa saja PNS yang bersamalah dan tidak akan mendapat pencairan gaji ke-13?

Merujuk pada aturan yang ada mereka adalah baik PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Atau mungkin mereka yang  sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak akan mendapat pencairan gaji ke-13.

Itulah alasan mengapa komponen PNS tersebut tidak bisa menerima gaji ke-13 tahun anggaran 2022.

 Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Dicairkan Ini 9 Kebijakan dari Kemenkeu Tentang Penyalurannya