Pertama, peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
Sementara peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelalaian dalam proses persalinannya akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
Ketiga, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain) yang berpotensi menyebbakan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan berbicara tentang biaya, berikut ini rincian biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Dilansir dalam sumber yang sama berikut rincian jelasnya.
1. Pemeriksaan kehamilan
Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp200.000;
Baca Juga: Ternyata Ini 5 Rumah Sakit yang Lakukan Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan
Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp50.000;
2. Persalinan
Persalinan normal oleh bidan: Rp700.000;
Persalinan normal oleh dokter: Rp800.000;