Find Us On Social Media :

Biaya Lahiran Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya

Melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan ini prosedur hingga biayanya yang dicover

GridFame.id- Apakah biaya lahiran ditanggung BPS Kesehatan? cek prosedur hingga ketentuannya.

Biaya lahiran ditanggung BPJS Kesehatan sering menjadi pertanyaan besar di masyarakat apakah sepenuhnya di cover atau sebagian.

Apakah biaya lahiran ditanggung BPJS Kesehatan? Untuk lebih jelas simak ulasan di bawah ini.

Beberapa bulan menjelang melahirkan biasanya ibu hamil (umumnya) telah memikirkan persalinan hinga biayanya.

Tidak heran persalinan membutuhkan biaya yang tak sedikit, apabila jika ternyata melahirkan melalui operasi Caesar.

Namun saat ini ibu hamil tak perlu khawatir lagi, terutama yang sudah bergabung dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya BPJS Kesehatan diketahui akan menanggung sejumlah biaya persalinan ibu hamil.

Namun terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuho jika ingin menggunakan BPJS untuk melahirkan.

Lantas bagaimana prosedur hingga berapa biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan dalam proses persalinan?

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online

Dikutip dari laman resminya, prosedir proses persalinan ibu hamil bisa langsung datang ke FKTP terdekat.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan proses persalinannya ingin ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.

Sementara peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelalaian dalam proses persalinannya akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Ketiga, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain) yang berpotensi menyebbakan kecacatan dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan berbicara tentang  biaya, berikut ini rincian biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Dilansir dalam sumber yang sama berikut rincian jelasnya.

1. Pemeriksaan kehamilan

Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp200.000;

Baca Juga: Ternyata Ini 5 Rumah Sakit yang Lakukan Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan

Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp50.000;

2. Persalinan

Persalinan normal oleh bidan: Rp700.000;

Persalinan normal oleh dokter: Rp800.000;

Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar di puskesmas: Rp950.000;

3. Pemeriksaan pascapersalinan

Kunjungan neonates (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) dan ibu nfas ketiga (KF3): Rp25.000 per kunjungan;

Tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000;

Pelayanan rujukan komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000;

Baca Juga: Mengenai Tarif Iuran Terbaru Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Masih Bingung