Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir

GridFame.idCara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang wajib diketahui.

Daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sering dipertanyakan prosedur lengkapnya.

Untuk memudahkan begini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir lengkap dengan syaratnya.

BPJS Kesehatan menjadi program unggulan milik pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan milik pemerintah.

Kemudahan ini termasuk untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan pada bayi yang baru lahir.

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan kartu sementara.

Lebih lanjut bayi baru lahir langsung dapat didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Baca Juga: Biaya Lahiran Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya

Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatanm bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan kepada BPJS paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran.