Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir

GridFame.idCara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang wajib diketahui.

Daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sering dipertanyakan prosedur lengkapnya.

Untuk memudahkan begini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir lengkap dengan syaratnya.

BPJS Kesehatan menjadi program unggulan milik pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan milik pemerintah.

Kemudahan ini termasuk untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan pada bayi yang baru lahir.

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan kartu sementara.

Lebih lanjut bayi baru lahir langsung dapat didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Lantas apa saja syarat untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir?

Baca Juga: Biaya Lahiran Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya

Dikutip dari Panduan Layanan BPJS Kesehatanm bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan kepada BPJS paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Pendaftaran bayi baru lahir dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status bayi akan aktif setelah dilakukan pembayaran.

Namun sebelum itu terdapat beberaoa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Asli kartu JKN-KIS ibu kandung.

Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dojter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.

Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

Setelah memenuhi perysratan tersebut Anda bisa langsung mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Ada 3 pilihan tempat yang bisa menjadi rujukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Mana saja tempat tersebut?

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online

Lokasi pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Dilansir GridFame.id dari sumber yang sama, pendaftaran bayi baru lahir untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir Daftar Isian Peserta dan menunggu antrian untuk mendapat pelayanan.

Kedua, Anda juga bisa mendatangi mall pelayanan publik dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Ketiga, Anda dapat juga langsung mendatangi kantor cabang ataupun kantor Kabupaten/Kota terdekat.

Setelah sampai, ambil nomor antrian pelayanan fast track, kemudian melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan mengisi Formulir Daftar Isain Peserta dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Itulah tadi beberapa cara daftar BPJS Kesehatan serta syarat yang wajib dipenuhi.

Semoga membantu.

Baca Juga: Begini Prosedur Rawat Inap Gunakan BPJS Kesehatan Siapkan Syarat Ini

 

**