Namun sebelum itu terdapat beberaoa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Asli kartu JKN-KIS ibu kandung.
Asli/fotokopi Surat keterangan lahir dari Dojter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
Asli/fotokopi Kartu Keluarga orang tua.
Setelah memenuhi perysratan tersebut Anda bisa langsung mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Ada 3 pilihan tempat yang bisa menjadi rujukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Mana saja tempat tersebut?
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Cara Mudah Nonaktifkan BPJS Kesehatan Baik Offline Maupun Online
Lokasi pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Dilansir GridFame.id dari sumber yang sama, pendaftaran bayi baru lahir untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama melalui Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir Daftar Isian Peserta dan menunggu antrian untuk mendapat pelayanan.
Kedua, Anda juga bisa mendatangi mall pelayanan publik dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.