Find Us On Social Media :

Alasan Penting dan Cara Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Terjual

Pentingnya memblokir STNK yang telah terjual

Diketahui salah satu wilayah yang menerapkan tarif pajak progresif yakni DKI Jakarta.

Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan bisa dilakukan secara daring yakni dengan membuka akses ke pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK dan nomor polisi kendaraan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokirann.

Beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah diantaranya; fc KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai, fc surat/akta penyerahan/bukti bayar, fc STNK, fc KK, dan surat pernyataan bisa di akses di bprd.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara daring yakni dengan membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

Pilih menu PKB dan pilih jenis layanan kendaraan kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Uploas persyaratan seperti dokumen fc KTP, KK, surat kuasa, bukti bayar, fc STNK, atau BPKB jika ada dan kirim.

Dengan adanya langkah pemblokiran secara daring maka pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah dijualnya.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online Dengan Mudah