Find Us On Social Media :

Alasan Penting dan Cara Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Terjual

Pentingnya memblokir STNK yang telah terjual

GridFame.id – Pentingnya bagi Anda memblokir STNK saat kendaraan Anda sudah dijual.

Ketahui juga cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saat kendaraan sudah terjual.

Ketika kendaraan yang telah terjual dan dipindahtangankan kepada orang lain, maka penting untuk melakukan pemblokiran STNK.

Meski terkesan mudah, masih banyak pemilik kendaraan yang enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.

Padahal ini bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perigak pajak dan legalitas kendaraan.

Terutama jika Anda tinggal di  wilayah yang telah menetapkan tarif pajak progresif.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengungkapkan, memblokir STNK memang diperlukan jika kendaraan bermotor telag terjual ke orang lain.

Tujuannya dengan menghapus data di STNK maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama yakni bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

“Kami menyarankan bagi pemilik kendaraan yang sudah menjualnya ke orang lain agar segera melakukan pemblokiran STNK, agar terhindar dari pajak progresif,” jelasnya dikutip dari Kompas.

Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit, padahal sebenarnya mudah dan cepat.

Lantas bagaiamana caranya?

Baca Juga: Penting Ini 3 Syarat Data Kendaraan Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun

Diketahui salah satu wilayah yang menerapkan tarif pajak progresif yakni DKI Jakarta.

Untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan bisa dilakukan secara daring yakni dengan membuka akses ke pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah melakukan registrasi sesuai dengan NIK dan nomor polisi kendaraan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokirann.

Beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah diantaranya; fc KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai, fc surat/akta penyerahan/bukti bayar, fc STNK, fc KK, dan surat pernyataan bisa di akses di bprd.jakarta.go.id.

Sedangkan untuk langkah lapor jual kendaraan secara daring yakni dengan membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

Pilih menu PKB dan pilih jenis layanan kendaraan kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Uploas persyaratan seperti dokumen fc KTP, KK, surat kuasa, bukti bayar, fc STNK, atau BPKB jika ada dan kirim.

Dengan adanya langkah pemblokiran secara daring maka pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah dijualnya.

Baca Juga: Tidak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online Dengan Mudah