GridFame.id – Berikut daftar tunjangan dan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaru Agustus 2022.
Belum lama ini diberitakan bahwa gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) naik pada 2023 mendatang.
Adapun wacana tersebut sejalan dengan rencana pemerintah yang akan memulai reformasi birokrasi.
Dalam pidato yang belum lama ini dilaksanakan, Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan mengenai RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan dan Rapat Bersama.
Agenda pembacaan Nota Keuangan itu menjadi salah satu agenda yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Walau belum terungkap secara eksplisit, namun pemerintah sudah sejak lama dikabarkan akan kembali menaikkan gaji pokok PNS di tahun 2023 mendatang.
Bocoran tentang kenaikan gaji PNS tersebut juga sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatlan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Di mana dengan adanya rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan pegawai, yang mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan PNS yang berlaku saat ini?
Untuk saat ini peraturan gaji dan tunjangan PNS masih diatur dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2019.
Baca Juga: Adakah Kenaikan Gaji PNS 2023? Begini Rinciannya Gaji yang Berlaku Saat Ini