Adapun rincian daftar gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda berdasarkan gologan jadi penerima gaji akan mendapat nominal yang berbeda.
Golongan IA (Rp1.560.800-Rp2.335.800), golongan 1B (Rp1.704.500-Rp2.472.900), 1C (Rp1.776.600-Rp2.577.500) dan 1D (Rp1.851.800-Rp2.868.500).
Golongan IIA (Rp2.022.200-Rp3.373.600), IIB (Rp2.208.0400- Rp3.516.300), IIC (Rp2.301.800 Rp3.655.00), dan IID (Rp2.399.200- Rp3.820.000).
Golongan IIIA (Rp2.579.400- Rp4.236.400), IIIB (Rp2.688.500-Rp4.415.600), IIIC (Rp2.802.300-Rp4.602.400) , IIID (Rp2.920.800-Rp4.797.000).
Golongan IVA (Rp3.044.300-Rp5.000.000), IVB (Rp3.173.100-Rp5.211.500), IVC (Rp3.307.300- Rp5.431.900), IVD (Rp3.477.200-Rp5.661.700), IVE ((Rp3.593.100-Rp5.901.200)
Selain mendapat gaji seornag PNS juga mendapat beragam jenis tunjangan tiap bulannya.
1. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga yakni terdiri dari tunjangan suami dan isteri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10 persen atau 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan jabatan
Baca Juga: Daftar 5 Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes CAT Siapa Saja?
Tunjangan ini akan diberikan oleh PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.
Adapin untuk besarannya yakni eselin 4a (Rp540 ribu), eselon 3b (Rp980 ribu), eselon 3a (Rp1.260.000), dan eselon 2b (Rp2.025.000).