Find Us On Social Media :

Pensiunan PNS Bisa Dapat 1 M, Ada Peluang Juga Untuk PPPK

Pensiunan PNS bisa dapat Rp1 milliar

 

GridFame.id – Beredar kabar pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) bisa dapat Rp1M.

Diketahui pemerintah telah berencana mengubah sistem dana pensin pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya dipastikan para pensiunan PNS bisa mendapatkan dana pensiun hingga Rp1 milliar.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema pensiunan iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan ASN/PNS bisa mendapatkan Rp1 milliar hanya berlaku bagi ASN yang baru direkrut.

Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2023 mendatang, sejalan dengan perubahan skema pensiunan dari pay as you go menjadi fully funded.

Hal ini dipertegas oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alec Denny.

“Anak-anak yang baru direkrut masyj ke define contribution (skema pensiunan terbaru fully funded). Sedangkan yang terlanjur define benefit tetap di lanjutan. PNS yang baru ikut sistem yang baru,” jelasnya dikutip GridFame.id dari CNBC.

Untuk diketahui bersama, skema pensiunan PNS yang berjalan saat ini adalah pay as you go.

Di mana perrhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Nantinya dengan skema baru ini yang disebut fully funded maka otomatis uang pensiun yang diterima PNS jauh lebih tinggi.

Sedangkan fully funden yakni iuran yang dikenakan adalah presentasie dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar dari Rp4.75 persen.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Gaji Janda Duda PNS Terbaru 2022 Cek Rincian Besarnya

Hal ini juga merujuk pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded) yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” jelas dokumen tersebut.

Selain diambil dari presentase THP, pembayaran iuran PNS ini nantinya akan ditambah dari dana pemerintah sebagai pemberi kerja.

Makannya, iuran PNS tahun berikut bisa lebih besar dari sebelumnya.

Adapun targetnya skema fully funded dapat diterapkan pada tahun  2023.

Melalui skema tersebut kemungkinan juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Meski begitu skema fully funded tersebut masih menjadi wacana hingga saat ini.

Kalaupun terlaksana, tunjangan PNS Rp1 milliar tersebut akan berlaku untuk yang baru direkrut.

Demikian informasi mengenai pensiunana PNS yang berpeluang mendapat uang Rp1 milliar.

Baca Juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Jadi Naik?