GridFame.id – Berikut ini urus STNK yang hilang terbaru 2022 hingga biaya yang dikeluarkan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib memiliki STNK untuk membuktikan bahwa keandaraan tersebut resmi terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lalu apa jadinya jika STNK tersebut hilang?
Untuk diketahui bersama STNK adalah surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Dalam STNK berisi mengenai identitas kendaraan seperti merk/tipe, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, kode lokasi dan informasi penting lainnya.
Jadi setiap STNK yang hilang wajib diurus oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi polri.go.id berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.
Dokumen yang dimaksud diantaranya; surat permohonan, KTP asli pemilik kendaraan, fc KTP, BPKB pemilik kendaraan, Fc BPKB, cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Setelah dokumen tersebut terpenuhi Anda bisa mengurus STNK yang hilang langsung di kantor Samsat.
Lantas bagaiaman cara mengurus STNK yang hilang tersebut?
Baca Juga: Alasan Penting dan Cara Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Terjual