Find Us On Social Media :

Prosedur Urus STNK yang Hilang terbaru 2022 hingga Biaya yang Dikeluarkan

Cara mengurus STNK yang hilang

Mengurus STNK yang hilang

Pertama, datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.

Lakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut.

Selanjutnya Anda tinggal isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.

Bawa seluruh persyaratan ke petugas loket untuk dicek kelengkapannya.

(Sebagai informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dulu).

Nantinya petugas loket akan membuatkan STNK kendaraan Anda yang baru.

Langkah terakhir, Anda tinggal menhnggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di Kasir.

Mengenai biaya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNk hilang untuk kendaraan roda dua Rp100 ribu untuk pembuatan STNK dan Rp20 ribu untuk pengesahan.

Sementara itu untuk roda empat atau lebih akan dikenakan biaya lebih mahal yakni Rp200 ribu untuk pembuatan dan Rp50 ribu untuk pengesahan.

Baca Juga: Penting Ini 3 Syarat Data Kendaraan Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun