GridFame.id – Berikut ini urus STNK yang hilang terbaru 2022 hingga biaya yang dikeluarkan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan wajib memiliki STNK untuk membuktikan bahwa keandaraan tersebut resmi terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Lalu apa jadinya jika STNK tersebut hilang?
Untuk diketahui bersama STNK adalah surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Dalam STNK berisi mengenai identitas kendaraan seperti merk/tipe, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, kode lokasi dan informasi penting lainnya.
Jadi setiap STNK yang hilang wajib diurus oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Dikutip GridFame.id dari laman resmi polri.go.id berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang.
Dokumen yang dimaksud diantaranya; surat permohonan, KTP asli pemilik kendaraan, fc KTP, BPKB pemilik kendaraan, Fc BPKB, cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Setelah dokumen tersebut terpenuhi Anda bisa mengurus STNK yang hilang langsung di kantor Samsat.
Lantas bagaiaman cara mengurus STNK yang hilang tersebut?
Baca Juga: Alasan Penting dan Cara Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Terjual
Mengurus STNK yang hilang
Pertama, datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan persyaratan yang diperlukan.
Lakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisik tersebut.
Selanjutnya Anda tinggal isi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
Bawa seluruh persyaratan ke petugas loket untuk dicek kelengkapannya.
(Sebagai informasi, jika terdapat pajak tahunan kendaraan yang belum terbayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dulu).
Nantinya petugas loket akan membuatkan STNK kendaraan Anda yang baru.
Langkah terakhir, Anda tinggal menhnggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi di Kasir.
Mengenai biaya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNk hilang untuk kendaraan roda dua Rp100 ribu untuk pembuatan STNK dan Rp20 ribu untuk pengesahan.
Sementara itu untuk roda empat atau lebih akan dikenakan biaya lebih mahal yakni Rp200 ribu untuk pembuatan dan Rp50 ribu untuk pengesahan.
Baca Juga: Penting Ini 3 Syarat Data Kendaraan Tidak Dihapus Meski STNK Mati 2 Tahun