Adapun denda untuk peserta ini akan dikenakan kepada mereka yang menunggak 12 bulan.
Setelahnya denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta BPJS Kesehatan.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan b) denda paling tinggi Rp30 juta,” lanjut pada ayat 6 pasal 42.
Berbeda kasus dengan peserta yang menunggak namun belum pernah menerima layanan rawat inap.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang hanya menunggak iuran BPJS Kesehatan dan tidak menerima layanan rawat inap maka dendanya akan berbeda.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak hanya akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
“Dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” ayat 1 pada pasal 42.
Dengan begitu bagi Anda yang ingin mengaktifkan kepesertaan kembali harus membayarkan tagihan iuran yang sebelumnya menunggak.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini 2 Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Secara Online Dengan Mudah