GridFame.id – Wajib berhati-hati berikut yang akan terjadi jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Seringkali kita menemui terdapat masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa alasannya karena tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan dan merasa keberatan.
Padahal terdapat risiko yang harus Anda tanggung jika dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Salah satunya adalah denda yang akan diberikan pihak BPJS Kesehatan kepada peserta yang tidak membayarkan iuran tiap bulannya.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu tiap bulannya, maka akan dikenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Adapun ketentuan mengenai denda membayar iuran sudah tertulis pada Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas seperti apa yang berpotensi terkena denda Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?
Seperti tertulis dalam Perpres denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima rawat ini.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (3a) dan (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” jelas ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.
Baca Juga: Prosedur Mengurus Iuran BPJS Kesehatan Setelah Resign Kerja
Adapun denda untuk peserta ini akan dikenakan kepada mereka yang menunggak 12 bulan.
Setelahnya denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta BPJS Kesehatan.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan b) denda paling tinggi Rp30 juta,” lanjut pada ayat 6 pasal 42.
Berbeda kasus dengan peserta yang menunggak namun belum pernah menerima layanan rawat inap.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang hanya menunggak iuran BPJS Kesehatan dan tidak menerima layanan rawat inap maka dendanya akan berbeda.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak hanya akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.
“Dalam hal peserta atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” ayat 1 pada pasal 42.
Dengan begitu bagi Anda yang ingin mengaktifkan kepesertaan kembali harus membayarkan tagihan iuran yang sebelumnya menunggak.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini 2 Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Secara Online Dengan Mudah