GridFame.id – Wajib berhati-hati berikut yang akan terjadi jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Seringkali kita menemui terdapat masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa alasannya karena tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan dan merasa keberatan.
Padahal terdapat risiko yang harus Anda tanggung jika dengan sengaja tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Salah satunya adalah denda yang akan diberikan pihak BPJS Kesehatan kepada peserta yang tidak membayarkan iuran tiap bulannya.
Dikutip GridFame.id dari laman resminya, jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu tiap bulannya, maka akan dikenakan denda hingga Rp30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Adapun ketentuan mengenai denda membayar iuran sudah tertulis pada Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Lantas seperti apa yang berpotensi terkena denda Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?
Seperti tertulis dalam Perpres denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima rawat ini.
Denda akan dikenakan kepada peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara sempat menerima layanan rawat inap dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaannya aktif kembali.
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (3a) dan (3b), peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” jelas ayat 5 pasal 42 perpres tersebut.
Baca Juga: Prosedur Mengurus Iuran BPJS Kesehatan Setelah Resign Kerja