- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun apabila iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
- Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia
5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.
Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
Pembayaran manfaat pensiun
Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya"