GridFame.id - Apa itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Banyak yang tak memahami konsep Jaminan Pensiun yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak sedikit pula yang bertanya-tanya tentang keuntungan dan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Belum lagi dengan skema pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun. Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah).
Jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK atau yang dikenal dengan BPJS Pensiun dapat diterima secara berkala setiap bulannya.
Hal tersebut dikarenakan, jaminan pensiun BPJAMSOSTEK diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya dikarenakan memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat pensiun yang diberikan berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan, yang juga bisa diberikan kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Kriteria dan besaran iuran BPJS Pensiun
Peserta program BPJS Pensiun adalah pekerja atau peserta upah yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja yang didaftarkan mengikuti program Jaminan Pensiun mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun.
Adapun usia pensiun mulai 1 Januari 2019 ditetapkan 57 tahun, dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3 persen, yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pemberi kerja yang tak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenai denda sebesar 2 persen setiap bulan keterlambatan.
Manfaat program BPJS Pensiun
Terdapat beberapa jenis manfaat BPJS pensiun sebagai berikut:
1. Manfaat pensiun hari tua (MPHT)
Ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat pensiun cacat (MPC)
Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
Kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setidaknya satu bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen. Manfaat pensiun cacat diberikan sampai peserta bekerja kembali atau meninggal dunia.
3. Manfaat pensiun janda/duda (MPJD)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Uang bulanan diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta sebagai berikut:
- Meninggal dunia apabila masa iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
- Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat pensiun anak (MPA)
Manfaat pensiun ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta.
Ahli waris yang didaftarkan pada program pensiun paling banyak 2 orang anak, sampai usia mencapai 23 tahun, atau bekerja, atau menikah.
- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun apabila iur kurang dari 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
- Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia
5. Manfaat pensiun orang tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun.
Masa irusan yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen
6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, tapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
Pembayaran manfaat pensiun
Manfaat pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran manfaat pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tapi masih diperkerjakan, maka peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat pensiun bisa diterima oleh peserta atau ahli waris peserta.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya"