Masyarakat bisa memperoleh beberapa manfaat saat menggunakan BPJS Kesehatan seperti pelayaanan kesehatan tingkat perama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi hingga rawat jalan dan inap.
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,
Namun terdapat cara agar Anda tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan namun tetap meamnfaatkan fasilitasnya.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjadi peserta penerima iuran bantuan (PBI).
Kepesertaan PBI sendiri biasanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga tidak merasa terbebani dengan iuran yang ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa syarat tersebut diantaranya WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terdaftar di Data Terpadi Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sedangkan cara daftar BPJS Kesehatan PBI yang paling utama yakni dengan menjadi anggota DTKS.
Masyarakat yang masuk ke DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya pendataan dilakukan dengan pendataan masyarakat miskin dari tingkat desa hingga nasional.
Biasanya Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Dinas Sosial akan bekerjasama melakukan pendataan langsung maupun melalui rekomendasi bupati/wali kota/gubernur/
Jika telah sesuai, Mensos menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereke ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal