Meskipun demikain terdapat 6 tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan tenaga non ASN:
Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya),
Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).
Salah satu alasan penting mengapa kategori tersebut tidak masuk dalam pendataan adalah soal honor atau upah yang mereka terima.
Demikian 6 daftar tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non ASN.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Tes CPNS