GridFame.id – Berikut 4 tunjangan yang akan didapatkan tenaga honorer jika lolos seleksi PPPK 2022.
PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi PPPK.
PPPK juga masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki keistimewaan setara dengan PNS.
Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak).
Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang.
Merujuk pada Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 menyebut bahwa dalam pasal 4 ayat 1 bahwa WNI yang menjadi PPPK akan memperoleh tunjangan sesuai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemerintah yang menjadi kantor PPPK tersebut bekerja.
Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tunjangan yang akan didapat PPPK
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Siapkan Berkas Pendukung Ini Agar Lolos Seleksi Administrasi