Find Us On Social Media :

Ini 4 Tunjangan yang Didapatkan Tenaga Honorer Jika Lolos Seleksi PPPK 2022

4 tunjangan PPPK jika lolos seleksi

GridFame.id – Berikut 4 tunjangan yang akan didapatkan tenaga honorer jika lolos seleksi PPPK 2022.

PPPK sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebelum diangkat menjadi PPPK.

PPPK juga masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga memiliki keistimewaan setara dengan PNS.

Bedanya dengan PNS, PPPK adalah tenaga yang diangkat dengan jangka waktu tertentu (kontrak).

Meski demikian kontrak yang akan dijalani PPPK bisa dalam jangka waktu yang panjang.

Merujuk pada Peraturan Presiden No.98 Tahun 2022 menyebut bahwa dalam pasal 4 ayat 1 bahwa WNI yang menjadi PPPK akan memperoleh tunjangan sesuai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pemerintah yang menjadi kantor PPPK tersebut bekerja.

Berikut ini tunjangan yang akan didapat jika lolos menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Tunjangan yang akan didapat PPPK

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Siapkan Berkas Pendukung Ini Agar Lolos Seleksi Administrasi

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Dan tunjangan lainnya.

Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perwakinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.

Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.

Selanjutnya di Perpres yang sama keenam disebutkan juga gaji dan tunjangan PPPK mendapat potongan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerinta RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Yang dimaksud dengan cuti dalam peraturan ini adalah kondisi tidak masuk kerja yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpecil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja hingga pembulatan.

 Baca Juga: Maaf! Ini 7 Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi CPNS atau PPPK dan Dialihkan ke Outsourcing