Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Dan tunjangan lainnya.
Diketahui tunjangan suami dan istri akan diberikan 10 persen dari gaji pokok yang diberikan pada bulan setelah PPPK melaporkan perwakinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Berbeda dengan tunjangan anak yang akan diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok paling banyak 2 anak termasuk anak tiri atau angkat.
Selanjutnya di Perpres yang sama keenam disebutkan juga gaji dan tunjangan PPPK mendapat potongan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.
Sedangkan untuk hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerinta RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Yang dimaksud dengan cuti dalam peraturan ini adalah kondisi tidak masuk kerja yang diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu.
Lebih lanjut PPPK juga memperoleh tunjangan pengabdian di wilayah terpecil, tunjangan bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat serta tunjangan lain yang meliputi tunjangan kompensasi kerja hingga pembulatan.