Find Us On Social Media :

Apa Saja Hak yang Didapatkan Karyawan yang di PHK? Berikut Ulasannya

Hak yang didapatkan karyawan yang di PHK

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah dan seterusnya.

Sementara ketentuan UPH yang seharusnya perusahaan berikan kepada karyawan PHK berikut:

Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya di tempat beekrja.

Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Hapus Honorer di 2023, Begini Soal Pesangon dan Besaran Gaji Jika Dialihkan ke Outsourcing