Find Us On Social Media :

Akankah Tahun Depan Naik Gaji? Soal Besaran Upah Minimum 2023, Menaker Beri Penjelasan

Upah minimum 2023 akan naik? menaker beri penjelasan

"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data," katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Lantas, upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?

"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik 13 persen.

"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.

Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen.

Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pantas Saja Ayu Ting Ting Ikut Silau Hartanya! 'Rumahkan' Karyawan, Raffi Ahmad Malah Bikin Tim Rans Entertaintment Bersorak Kegirangan

Menaker Tunggu Hasil Dialog Tripartit