Find Us On Social Media :

Akankah Tahun Depan Naik Gaji? Soal Besaran Upah Minimum 2023, Menaker Beri Penjelasan

Upah minimum 2023 akan naik? menaker beri penjelasan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah masih menunggu hasil dialog secara Tripartit, yang melibatkan pengusaha dan buruh serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk memformulasikan perhitungan terkait upah minimum (UM) 2023.

Namun demikian, kebijakan pengupahan tahun 2023 dipastikan akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kita sekarang kan masih pakai PP 36 ya, terkait pengupahan. Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja, buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ditanya mengenai isu upah minimum bakal naik pada tahun depan, Menaker pun masih belum dapat memastikan.

Karena saat ini, pihaknya masih melakukan dialog.

"Kami akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos. Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisa Naik Gaji 3 Kali dalam Setahun, Pengasuh Ashanty Tetap Tahu Diri Berikan Surat Deposito Sebagai Ganti Biaya RS: 'Saya Tahu Ini Mahal Bunda'